Temukan Unsur Pidana Lainnya, Bareskrim Naikkan Kasus Indosurya ke Penyidikan

15 Februari 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban kasus penipuan KSP Indosurya melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban kasus penipuan KSP Indosurya melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengaku telah menemukan unsur dugaan tindak pidana lainnya dalam pengusutan perkara di KSP Indosurya. Penyidik pun telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Yohanes De Deo mengatakan, keputusan menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan melalui gelar perkara yang digelar pekan lalu.
"Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski demikian, De Deo mengaku belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses pendalaman masih terus dilakukan pihaknya.
"Belum ada (tersangka). Masih proses penyidikan," jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
"Sudah mulai penyelidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Whisnu menjelaskan, pihaknya bakal mengusut kembali kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 23 ribu orang dengan nilai mencapai Rp 106 triliun itu.