Tenis Meja Tak Ikut SEA Games ke-30, Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

25 Oktober 2019 19:52 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir di Istana Merdeka, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan mantan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya. Menurut Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) ini, Erick bertanggung jawab atas dicoretnya cabor tenis meja dari SEA Games ke-30 di Filipina.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Oegroseno, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah atlet yang akan bertanding di ajang tersebut. Ajang SEA Games ke-30 akan dimulai pada 30 November hingga 10 Desember mendatang.
"Keputusan KOI yang tiba-tiba tersebut menurut PP PTMSI merupakan adanya konspirasi jahat yang disutradarai oleh mantan Plt Sekjen KOI Hellen Sarita de Lima dengan beberapa oknum Komite Eksekutif KOI," kata Oegroseno dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Sejumlah warga bermain tenis meja di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Minggu, (27/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pencoretan itu berawal saat KOI menduga ada dualisme kepemimpinan di tubuh PP PTMSI. Padahal, menurut Oegroseno, dualisme itu sudah diselesaikan dengan putusan MA bernomor 274K/TUN/2015.
Dalam putusan MK tersebut, Oegroseno ditunjuk sebagai Ketua Umum PP PTMSI. Sehingga, keputusan KOI yang tidak membawa cabang olahraga tenis meja ke SEA Games tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MA.
ADVERTISEMENT
"Pengingkaran terhadap keputusan MA yang diabaikan oleh para petinggi KOI pimpinan Erick Thohir dengan mencoret cabang olahraga tenis meja dari SEA Games, pembatalan keberangkatan timnas tenis meja ke Filipina oleh KOI juga meninggalkan rekam jejak pidana pembuatan keterangan palsu," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, laporan tersebut telah diajukan sejak 6 Oktober 2019 lalu. Laporan itu sudah diterima dan tertuang dalam LP bernomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono belum mau memberikan komentar terkait laporan ini.
“Dicek dulu (laporannya),” kata Argo.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari Oegroseno.