Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Tentang PS Store yang Jual HP Wah dengan Harga Miring dan Kerap Dipromo Artis
28 Juli 2020 18:00 WIB
![Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1595929468/rqcdqlmhhkqoihwodyhk.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PS Store disebut-sebut memiliki sejumlah gerai di kota-kota besar , dengan toko pusat di Jalan Condet, Jakarta Timur. Toko ini milik seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS) yang kerap tampil dalam akun-akun Instagram PS Store.
Dalam mempromosikan produk jualannya, PS Store kerap meng-endorse sejumlah artis dan influencer ternama, seperti Atta Halilintar, Bintang Emon, hingga Keanu. Putra Siregar juga disebut-sebut dekat dengan sejumlah artis seperti Baim Wong, Anji, dan Raffi Ahmad.
Berkat endorsement artis dan harga yang murah meriah, tak sedikit masyarakat yang tergiur untuk membeli handphone di PS Store. Selain itu, PS Store juga kerap memberi give away iPhone kepada masyarakat. Tak heran bila ribuan orang selalu menonton live IG PS Store.
ADVERTISEMENT
Keberadaan PS Store ini seperti menjadi mata air saat masyarakat ingin handphone sekelas iPhone dengan harga terjangkau.
Sayangnya, kini pemilik PS Store tersandung kasus kepabeanan karena diduga menjual handphone secara ilegal. Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta pun mengusutnya dan menangkap pemilik PS Store Putra Siregar pada 23 Juli lalu. Putra Siregar pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artis Diminta Berhati-hati dalam Meng-endorse
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta meminta kepada artis-artis dan influencer untuk berhati-hati dalam meng-endorse. Sementara masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli produk elektronik.
"Secara bisnis kan mereka (artis-artis) juga tidak mengetahui ya, tapi mungkin dengan adanya case ini terungkap mungkin teman-teman artis menjadi paham, lebih hati-hati dalam meng-endorse," jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, saat dihubungi kumparan, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
"Kami ingin memberi edukasi secara luas. Jadi tak hanya khusus kepada mereka saja tapi kepada masyarakat (untuk berhati-hati)," imbuhnya.
Kini, berkas kasus ini telah dilimpahkan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Persidangan pun akan segera digelar pada Agustus mendatang.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepada Kejari Jakarta Timur, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menyerahkan tersangka PS bersama sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona