Terapkan Restorative Justice, Kasus Pemuda Curi HP Demi Beli Beras Disetop

29 Januari 2022 2:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjambretan. Foto: athima  tongloom/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjambretan. Foto: athima tongloom/Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda bernama Ardena Rambe (20) sempat dijadikan tersangka karena kasus pencurian handphone pada 2 Desember 2021. Dia mencuri karena tidak punya uang untuk membeli beras.
ADVERTISEMENT
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, cabang Kecamatan Pancur Batu. Tindak lanjut kasus ini, baik korban dan tersangka sepakat untuk melakukan restorative justice. Pemilik handphone yang dicuri, Delina Sembiring, memaafkan pelaku.
"Pada hari ini, Jumat 28 Januari 2022, kita membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencurian handphone milik Ibu Delina Sembiring. Keduanya sudah berdamai," kata Kepala Kejaksaan Cabang Pancur Batu, M.Husairi, kepada wartawan, Jumat (28/1).
Husairi mengatakan dengan pembebasan tersangka, maka kasus ini dihentikan. Hal itu sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022.
“Tersangka dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," tegasnya.
Husairi juga membenarkan alasan membebaskan pelaku karena dia mencuri handphone untuk membeli beras.
"Dia mengaku uang hasil pencurian itu untuk beli beras," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, dia tidak merinci latar belakang pelaku. Alasan lainnya pelaku dibebaskan karena jumlah kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta. Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.
"Amanat Bapak ST Burhanuddin, Jaksa Agung, mengatakan bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab. Jadi karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk restorative justice, maka langsung kita bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan" pungkasnya.