Terawan Setujui PSBB Se-Jawa Barat

1 Mei 2020 21:13 WIB
clock
Diperbarui 6 Januari 2021 13:56 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat untuk menekan penularan virus corona. PSBB se-Jabar ini sebelumnya diusulkan Gubernur Ridwan Kamil sejak 29 April 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020. Jawa Barat sudah memenuhi kriteria PSBB, yakni menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan dan cepat diiringi kasus penularan lokal.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten," tulis Terawan dalam suratnya, Jumat (1/5).
Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, sudah ada 1.012 orang di Jawa Barat dinyatakan positif terjangkit virus corona. Sebanyak 145 orang sembuh dan 83 pasien lainnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.