Terbukti Korupsi, Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Divonis 1,5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dengan pidana 1,5 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Undang Sumantri dinilai terbukti korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011 yang merugikan negara Rp 23,636 miliar. Vonis ini dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin malam (23/8).

"Menyatakan, terdakwa Undang Sumantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Panji Surono dikutip dari Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Undang divonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

kumparan post embed

Dalam putusannya, hakim menilai Undang terbukti korupsi sebagaimana dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

Pertama, dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011. Nilai pagu anggaran Rp 31,68 miliar dengan rincian sebanyak 400 paket dan harga satuan Rp 79,2 miliar.

Namun hingga akhir kontrak masih ada kekurangan 24 dari 400 MTs yang menerima paket peralatan laboratorium komputer. Akan tetapi, Undang tetap membayarkan pekerjaan senilai Rp 31,204 miliar. Sementara pembelian barang oleh PT Batu Karya Mas hanya sebesar Rp 14,716 miliar.

Kedua, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs senilai Rp 23,017 miliar dan Madrasah Aliyah (MA) senilai Rp 43,242 miliar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011.

Pada 15 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MA TA 2011 dengan nilai penawaran Rp 41,565 miliar. Lalu pada 17 November 2017, perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang untuk jenjang MTs TA 2011 dengan nilai penawaran Rp 21,959 miliar sehingga total nilai kontrak kedua pengadaan adalah sejumlah Rp 57,75 miliar.

Namun ternyata PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT PINs sehingga total pekerjaan yang dialihkan adalah Rp 52,654 miliar.

PT PINs ternyata juga mengalihkan sebagian dari 2 pekerjaan pengadaan tersebut dengan melakukan kontrak perjanjian dan pembelian kepada 11 vendor penyedia barang dengan jumlah keseluruhan Rp 47,763 miliar.

Dalam pelaksanaannya, untuk jenjang MTs masih terdapat kekurangan pekerjaan berupa audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 2,67 persen sedangkan untuk jenjang MA audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 19 persen.

KPK melimpahkan berkas perkara eks pejabat Kemenag, Undang Sumantri ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Akibat perbuatan Undang bersama dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pelaksanaan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya sejumlah pihak yaitu (1) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp 5,095 miliar dan (2) PT. Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp 4,89 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 9,986 miliar.

Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut adalah Rp 23,636 miliar dengan rincian:

1. Memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) sejumlah Rp 13,65 miliar;

2. Memperkaya PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp 5,095 miliar;

3. Memperkaya PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sejumlah Rp 4,89 miliar;