Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Terbukti Korupsi Lagi, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 4,5 Tahun Penjara
17 Juli 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ardian telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ini kali kedua dia divonis bersalah.
Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain dijatuhi pidana badan, Ardian juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
"Menghukum terdakwa Ardian Noervianto dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang sejumlah Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," ucap hakim.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Sebelum membacakan vonisnya, Majelis Hakim turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi Ardian.
ADVERTISEMENT
Hal memberatkan:
Sementara itu, hal-hal yang meringankan:
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ardian lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ardian dituntut 5 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dana PEN ini dikucurkan oleh Kemendagri saat pandemi COVID-19. Perkara suap PEN di Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Suap diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Dalam perkara pengembangan ini, Ardian kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba. Sebelumnya, Laode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Laode Muhammad Rusman Emba didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4 miliar kepada Ardian Noervianto. Uang itu agar Kabupaten Muna mendapatkan alokasi dana PEN.
Suap pengurusan dana PEN itu diberikan dengan dana yang bersumber dari pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.
ADVERTISEMENT