Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Susi Tetap Harus Larang Penggunaan Cantrang karena Merusak Laut
28 April 2017 19:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Juli 2017 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melarang total penggunaan alat tangkap cantrang. Aturan pelarangan penggunaan cantrang karena dianggap sebagai salah satu alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Permasalahan lalu timbul setelah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga ikut bersuara soal cantrang. Dia mengkritik keras kebijakan pelarangan cantrang yang dinilai merugikan para nelayan.
Namun kritikan pria yang disebut Cak Imin itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap harus melarang penggunaan cantrang.
"Jadi kita perlu dukung Bu Susi dan Jokowi agar masyarakat nelayan bisa menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," ungkap Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (28/4).
Menurut Suhana, cantrang yang dimiliki nelayan saat ini serupa dengan trawl atau jaring pukat. Cantrang bisa menggerus apapun yang ada di dalam laut sehingga merusak ekosistem di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Cantrang itu merupakan trawl yang dimodifikasi. Jadi selain tidak selektif juga merusak dasar laut, apalagi kalau dilakukannya secara masif. Makanya sudah lama Laut Jawa itu over fishing karena dikeruk oleh alat tangkap seperti cantrang, arad dan lain-lain yang tidak ramah lingkungan," tuturnya.
Selain merusak ekosistem laut, jaring cantrang yang dimodifikasi dengan mengecilkan ukuran inchi jaring juga bisa mengganggu produktivitas ikan di laut. Maksudnya adalah anakan ikan yang harusnya tumbuh dan berkembang ikut terjaring oleh cantrang.
"Ikan itu memang mahluk hidup, bisa berkembang biak, tapi kalau laju pertumbuhan ikan lebih rendah dari laju eksploitasi trawl maka akan terjadi degradasi sumber daya ikan yang parah," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu dari beberapa temuan kasus yang diungkap KKP, pengguna cantrang ternyata jenis kapal ikan ilegal. Maksudnya adalah ukuran kapal tidak sesuai dengan data kapal atau biasanya disebut praktik mark down.
"Kalau dilihat dari runut dari dulu memang cantrang dilarang untuk kapal di atas 30 GT, tapi banyak para pemilik kapal yang melakukan mark down, semula 104 GT menjadi 30 GT, ngeri kan," sebutnya.