Terbukti Suap Romy, Eks Kakanwil Kemenag Gresik Dihukum 1,5 Tahun Bui

7 Agustus 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Muafaq dinilai terbukti menyuap anggota DPR nonaktif sekaligus eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romy terkait jual beli jabatan di Kemenag. Suap yang diberikan sebesar Rp 91,4 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muafaq telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Hakim menyatakan suap dilakukan agar Romy membantu Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat itu, Muafaq masih menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Tersangka kasus dugaan suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menurut hakim, uang Rp 91,4 juta untuk Romy berlangsung dalam dua tahap. Pertama, Rp 44,4 juta diberikan kepada sepupu Romy bernama Abdul Wahab atas sepengetahuan Romy dalam kurun 17 Januari-Maret 2019. Hakim menyebut uang itu dipakai untuk keperluan Wahab menjadi anggota DPRD Gresik.
ADVERTISEMENT
Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 50 juta, diberikan di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019 melalui ajudan Romy bernama Amin Nuryadi.
"Di mana perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri tetapi memiliki pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan dengan yang lain tidak lalu lama. Maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa memberikan uang telah terpenuhi," kata hakim.
Perbuatan Muafaq dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Muafaq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan hukumannya ialah Muafaq mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan menjadi Justice Collaborator atau saksi bekerja sama.
ADVERTISEMENT