Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Kasasi
10 Desember 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kamis, 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh Pengadilan HAM telah memupus harapan dan kepercayaan publik dan secara khusus korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui Pengadilan HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam refleksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang digelar di kantor Komnas HAM pada Sabtu (10/12)
Vonis ini dinilai memupus harapan bagi korban pelanggaran HAM untuk mencari keadilan.
"Pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat," ujar dia.
Komnas HAM mendesak Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah hukum atas vonis tersebut. Serta menyeret pelaku lain untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
"Komnas HAM mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang menjadi Komandan dan memiliki tanggung jawab Komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut serta pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Paniai untuk segera dituntut ke Pengadilan," ujar Abdul Haris.
Isu Papua menjadi salah satu prioritas Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Komnas HAM secara reguler terus memantau serta mendorong dialog untuk mencegah terjadinya kekerasan di Papua.
Ada tiga rekomendasi yang didorong Komnas HAM terkait situasi HAM di Papua, yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pada Kamis lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak bersalah dalam tragedi pada 2014 lalu itu.
"Mengadili, menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata hakim.
Vonis bebas Isak Sattu disebut hakim berdasarkan amar putusan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Putusan hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan hak-hak Isak Sattu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan unjuk rasa di lapangan Karel Gobay pada 2014 silam. Masyarakat protes lantaran terjadi pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.
Demo berujung ricuh itu menyebabkan sarana perkantoran seperti Kantor Koramil 1705/Enarotali hingga Polsek Paniai Timur mengalami kerusakan. Bahkan, empat warga meninggal dan beberapa luka parah.
Isak Sattu dinilai tidak mampu mengendalikan pasukan Koramil 1705/Enarotali dalam peristiwa tanggal 18 Desember 2014 yang menyebabkan 4 meninggal dan 10 orang luka-luka.
Isak adalah terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 itu. Namun kini, pengadilan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.