Terima Suap Rp 1,2 M, Eks Kepala Imigrasi Mataram Dituntut 7 Tahun Bui

11 Desember 2019 17:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Imigrasi Kelas 1 Mataram nonaktif, Kurniadie menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Imigrasi Kelas 1 Mataram nonaktif, Kurniadie menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie, selama 7 tahun penjara. Kurniadie juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," ujar jaksa KPK, Taufik Ibnugroho, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (11/12), seperti dilansir Antara.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menuntut Kurniadie untuk membayar uang pengganti senilai Rp 824 juta.
"Jika harta benda terdakwa yang telah disita tidak juga dapat menutupi besarannya (uang pengganti) sampai batas waktu yang telah ditentukan, wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama 4 tahun," kata Taufik.
Kurniadie dituntut penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat. Kurniadie menerima suap tersebut bersama Yusriansyah Fazrin selaku Kasie Intel Imigrasi Mataram.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus suap Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa menilai uang itu untuk pengurusan penghentian perkara 2 WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort Lombok. Padahal 2 WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa turis, bukan visa kerja.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut Yusriansyah selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Yusriansyah juga dibebani uang pengganti Rp 142 juta.
Jika dalam waktu 1 bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap Yusriansyah tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta bendanya juga tak bisa menutupi besaran tersebut, hukuman Yusriansyah ditambah 2 tahun bui.
Jaksa menilai Kurniadie dan Yusriansyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Setelah sidang pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengajukan nota pembelaan alias pleidoi pada pekan depan.