Terima Suap Rp 1,4 M, Eks Kepala BPJN XII PUPR Dihukum 4 Tahun Penjara

17 Juni 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap Refly Ruddy Tengkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), selama 4 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Refly terbukti menerima suap Rp 1,4 miliar yang berasal dari pemilik PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Suap itu diberikan karena Refly membantu perusahaan Hartoyo mendapatkan proyek.
Proyek yang dimaksud ialah Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake – Sp.3 Sambera – Santan – Bontang – Dlm. Kota Bontang – Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Bahkan, Andi disebut mendapat uang suap lebih besar, yakni hingga Rp 7.697.815.893. Terdiri dari uang senilai Rp 7.601.990.000 serta tiket pesawat dan pembayaran hotel Rp 47.376.975.
Andi disidang terpisah pada hari yang sama. Ia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Refly dan Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam vonis, Refly dan Andi dihukum membayar uang pengganti sejumlah yang diterimanya.
Untuk Refly, KPK sudah menyita uang Rp 780 juta darinya. Sehingga, ia tinggal membayar sisanya sebanyak Rp 620 juta.
Sementara Andi, ia sudah mengembalikan Rp 5.379.732.745. Sehingga, ia tinggal membayar Rp 2.318.083.148. Bila tak dikembalikan, dapat diganti hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Pihak penyuap dalam kasus ini, Hartoyo, sudah disidang lebih dulu. Ia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal putusan ini. Menurut dia, jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.