Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terlibat Kasus Suap Proyek Drainase, Jaksa Kejari Solo Divonis 1,5 Tahun Penjara
20 Mei 2020 17:18 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memvonis Jaksa Kejari Solo, Satriawan Sulaksono, selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Satriawan dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) atau drainase di kawasan Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta.
Majelis hakim menilai Satriawan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Satriawan Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asep Permana, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5).
Majelis hakim menyatakan Satriawan terbukti membantu mengenalkan eks jaksa TP4D Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Anna Kusuma.
Dari perkenalan itu, Eka pada akhirnya menerima suap Rp 221 juta dari Gabriella. Suap diberikan agar Eka menetapkan perusahaan Gabriella yakni PT Widoro Kandang sebagai pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis hakim, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan banding. Jaksa Wawan menilai vonis terhadap Satriawan masih jauh dari tuntutan selama 4 tahun penjara.
“Terima kasih Yang Mulia. Sesuai putusan Yang Mulia, kami menyatakan banding,” kata Wawan.
Sementara itu Satriawan yang mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta masih pikir-pikir.
“Dalam waktu beberapa hari mengambil sikap untuk pikir-pikir,” kata Satriawan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona