Terlibat Penipuan Visa Haji, Pendiri PA 212 Terancam 4 Tahun Penjara

5 April 2019 10:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ustaz Ahmad Bukhori Muslim ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana visa haji. Pendiri Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Ustaz Bukhori ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi. Penangkapan ini bermula dari laporan salah seorang warga ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2018. Saat itu pelapor yang juga korban hendak mengurus visa haji.
"Terlapor saat itu menawarkan dapat membantu untuk mengurus visa haji furoda untuk haji. Pelapor yang percaya kemudian meminta bantuan kepada terlapor untuk mengurus visa itu," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).
Ustaz Bukhori Muslim. Foto: Youtube/Sahabat Alihsan
Korban sudah menaruh kepercayaan kepada Bukhori karena dia merupakan ulama yang ceramah di tempat tinggal korban. Bukhori dan korban lalu sepakat bertemu di depan kedutaan Arab Saudi untuk mengurus visa.
ADVERTISEMENT
"Pelapor menyerahkan 27 buah paspor dan uang sebesar USD 136.500 untuk diurus visa furodanya, transaksi itu dilakukan di dalam mobil terlapor. Tapi, tidak ada tanda terima saat itu. Terlapor juga menjanjikan 3 hari akan selesai," ucap Argo.
Sebagai informasi, Ustaz Bukhori merupakan salah satu pendiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Ustaz Bukhori juga pendukung Prabowo-Sandi dan caleg DPR RI dari PAN. Dia juga beberapa kali bertemu Rizieq Syihab di Arab Saudi.
Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, Bukhori tidak kunjung memberikan kabar. Hingga korban akhirnya meminta bantuan kepada Syekh AJ.
"Saat itu di rumah Syekh AJ korban membuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan paspor untuk pengurusan visa furoda," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Meski korban sudah meminta bantuan Syekh AJ, korban tetap tidak menerima visa yang dijanjikan oleh Bukhori. Akhirnya korban membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 28 Juni 2018.
Saat ini Bukhori berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari penangkapan ini seperti satu buah surat pernyataan dan satu buah kwitansi.
"Namun terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," tutur Argo.