Ternyata Oknum PA Sumedang Pernah Dimutasi atas Kasus Serupa: Dispensasi Kawin
·waktu baca 3 menit

Seorang oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang berinisial SJN diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin. Termasuk pungli dalam penerbitan surat tersebut.
Humas PA Sumedang, Dimyati, mengatakan SJN telah dipecat pada 2024. Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SJN oleh PA Sumedang bersama Mahkamah Agung pada 2023.
Dimyati mengungkap bahwa SJN sebelumnya pernah kena hukuman dipindahkan ke PA Majalengka atas dugaan kasus serupa. Pemindahan itu terjadi tahun 2016. Kemudian SJN kembali pada tahun 2022 ke PA Sumedang, sebelum kasus sama yang belakangan terbongkar.
“Sebenarnya peristiwa ini bukan saat ini juga dia palsukan. Dia tuh sudah dihukum dulu juga sudah kena hukuman oleh pengadilan, dipindahkan ke Majalengka,” ucapnya saat ditemui di PA Sumedang, Jumat (23/5).
“Terus 2022 dia pindah kembali di sini,” imbuhnya.
Senior
Dimyati mengatakan terduga SJN telah mulai bekerja di PA Sumedang sejak sekitar 20 tahun lalu, lebih senior ketimbang dirinya. Adapun posisi SJN di PA Sumedang adalah panitera pengganti.
“Sudah puluhan tahun, sudah puluhan tahun di PA Sumedang, mungkin 20 tahunan kerja di sini,” ucapnya.
Disinggung apakah SJN dapat melakukan pemalsuan surat penetapan dispensasi kawin karena faktor senioritas, Dimyati memberikan pandangan. Menurutnya perkara ini akarnya bukan lantaran faktor tersebut, melainkan itikad buruk pelaku.
“Kalau masalah senioritas atau masalah power itu siapa pun dia bisa melakukan itu. Tanpa punya power pun kalau dia punya kemauan, punya niat enggak baik. Maksudnya kemauan dalam hal menyelewengkan, memalsukan data orang,” jelas Dimyati.
Dia menyebut dalam melakukan dugaan pemalsuan itu, SJN bekerja sendiri. Mulai dari membuat keputusan sidang, membubuhkan stempel PA, hingga penyerahan kepada pemohon dispensasi, sehingga pemohon bisa lanjut memprosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Awal Mula Terbongkar
Dimyati menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah seorang warga datang ke PA Sumedang untuk melakukan legalisasi surat penetapan dispensasi kawin.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan ketidaksesuaian identitas antara nama dalam surat dan data resmi yang dimiliki PA.
“Nomornya ada, tapi namanya bukan dia,” kata Dimyati.
“Akhirnya pihak kami melakukan crosscheck data Kementerian Agama Sumedang melalui KUA yang ada di Sumedang dan ditemukan banyak surat penetapan dispensasi nikah yang dipalsukan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Sumedang pada konferensi pers pada hari Selasa (20/5), terdapat sebanyak 1.622 surat penetapan dispensasi kawin yang diduga palsu, tidak tercatat di PA Sumedang pada periode 2021-2024.
“Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan di bawah umur dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.
Adi menjelaskan bahwa data dari Kementerian Agama menunjukkan terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, Pengadilan Agama Sumedang hanya mencatat 833 penetapan dispensasi selama periode yang sama.
Hilang Penerimaan Negara Rp 567 Juta
Dispensasi yang tak tercatat, diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual-beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per kasus.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan.
Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang adalah sebesar lebih dari Rp 567 juta.
Dugaan Pungli Total Rp 1,62 Miliar
Bukan cuma penerimaan negara yang hilang, ada juga dugaan praktik pungutan liar atau pungli.
"Praktik pungli yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 1,62 miliar," kata Adi.
Kendati belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Kejari Sumedang berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan, hingga tuntas.
