Terpidana Hendra Subrata Dijebloskan ke Lapas Klas II A Salemba

29 Juni 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, dieksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, dieksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, ke Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Barat. Ia dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Hendra merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ia dihukum 4 tahun penjara.
Sebelum dieksekusi, Hendra sudah menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia diisolasi dengan pengawasan kesehatan maksimal sejak dideportasi dari Singapura 26 Juni 2021 lalu.
Ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan corona sebanyak 3 kali, yakni pada 26 Juni; 28 Juni; dan 29 Juni. Hasilnya, ia negatif virus corona.
ADVERTISEMENT
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," pungkas Leonard.
Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, dieksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Kejaksaan Agung

Kasus Hendra Subrata

Dalam kasusnya, Hendra Subrata merupakan buronan kasus percobaan pembunuhan. Ia sudah 10 tahun tidak tertangkap oleh kejaksaan hingga akhirnya ditemukan di Singapura pada Februari 2021 lalu.
Hendra Subrata merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri yang bernama Herwanto Wibowo. Korban yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City dianiaya dengan menggunakan dumbel alias barbel. Peristiwa itu terjadi di wilayah Palmerah Jakarta Barat pada 2008 silam.
ADVERTISEMENT
Pada 26 Mei 2009, PN Jakarta Barat menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara. Ia ditahan sejak Mei 2008. Namun pada akhir September 2008, dia menjadi tahanan kota.
Hal itu karena saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu, Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
Status tahanan kota itu dimanfaatkan Hendra Subrata untuk kabur. Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Hampir 10 tahun berlalu, keberadaan Hendra Subrata akhirnya ditemukan, yakni di Singapura. Kini, ia akan meneruskan hukuman yang belum dijalaninya. Ia mendekap di Lapas Salemba untuk 4 tahun mendatang.
ADVERTISEMENT