Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terpidana Penggelapan Tanah RS Sumber Waras Menyerahkan Diri
22 Maret 2018 12:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras , I Wayan Suparmin menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Suparmin datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah sempat menjadi buronan karena kabur ke Thailand selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, mengatakan alasan Suparmin menyerahkan diri ke jaksa karena merasa telah sakit-sakitan dan keluarganya telah bosan karena sering kali didatangi oleh pihak kejaksaan.
"Pada hari Rabu kemarin tanggal 21 Maret 2018 akhirnya terdakwa menyerahkan diri ke kejaksaan," kata Teguh di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis (22/3).
Teguh menjelaskan, saat menyerahkan diri, Suparmin didampingi pengacaranya. Dia juga meminta agar hukumannya bisa berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat. Suparmin ingin dekat dengan keluarganya yang ada di Bandung.
I Wayan Suparmin pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 September 2015 karena melakukan tindak pidana penggelapan tanah Rumah Sakit Sumber Waras sehingga dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian Suparmin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi sehingga ia bebas.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, maka Kejaksaan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan nomor 95 K/pid/2016 tanggal 13 April 2016, kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Suparmin terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan. Namun pada saat akan ditangkap, Suparmin telah melarikan diri ke luar negeri.
Rumah Sakit Sumber Waras didirikan pada 1946 oleh perkumpulan Sin Ming Hui atau Perhimpunan Sosial Candra Naya. Pada Desember 1962 kepemilikannya berpindah ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Masalah mulai terjadi saat Suparmin selaku Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya menerima sertifikat hak tanah itu dari bank. Padahal kepemilikannya sudah pindah ke YKSW yang diketuai Kartini Muljadi.
ADVERTISEMENT