Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Nangis Ditahan Kejagung: Bukan Saya Orangnya

13 Agustus 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa Supianto, tersangka korupsi tata niaga timah, usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa Supianto, tersangka korupsi tata niaga timah, usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru pada kasus korupsi komoditas timah. Ia adalah Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yanng menjabat pada Januari-Juni 2020, Supianto.
ADVERTISEMENT
Supianto diperiksa Kejagung pada Selasa (13/8). Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan oleh penyidik.
Tampak ia mengenakan rompi tahanan serta borgol. Supianto keluar Gedung Kartika Kejagung RI sambil menangis tersedu-sedu.
“Bukan saya orangnya, saya hanya diperintah,” ucap dia sambil menangis saat digiring ke mobil tahanan.
Supianto usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Kejagung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penetapan tersangka ini dilakukan karena dinilai adanya kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni SPT," kata Harli kepada wartawan.
Bahwa pada tahun 2020, Supianto selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum dari PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meskipun hal tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," papar Herli.
Atas perbuatannya, Supianto dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Supianto ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.
Dengan penetapan tersangka ini, maka total tersangka yang sudah dijerat Kejagung dalam kasus Timah adalah 22 orang. Ditambah 1 tersangka kasus obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu mulai dari mantan direksi PT Timah, mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung, hingga pihak swasta.
Pengusaha yang termasuk dijerat adalah Harvey Moeis dan Crazy RIch PIK Helena Lim. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.