Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Besok Atau Lusa

23 September 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bal/Handout ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bal/Handout ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum selesai. Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur Pasal 187 dan 188 KUHP untuk mengungkap penyebab kebakaran.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menguatkan unsur pasal tersebut. Saat ini penyelidikan mendekati akhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam waktu dekat gelar perkara akan dilakukan.
"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Gelar perkara itu untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Yusri belum mengungkap siapa yang berpotensi jadi tersangka.
"Akan ada tersangka baru, nanti mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat dan kita sampaikan ke teman-teman," kata Yusri.
Infografik Titik Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sebelumnya polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran.
ADVERTISEMENT
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 49 narapidana. Mereka tewas karena terkunci dalam sel saat api membesar.