Tersangka Gratifikasi yang Bunuh Diri di Kejati Bali Yakni Eks Kepala BPN Badung

31 Agustus 2020 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha, ditemukan tewas di toilet Gedung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bali pada Senin (31/8) malam.
ADVERTISEMENT
Tri yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi atas beberapa pensertifikatan tanah itu ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian dada.
Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono, mengatakan, Tri diduga bunuh diri dengan cara menembakkan pistol ke dadanya. Sebelumnya, dia sempat izin untuk pergi ke toilet
"Nah, ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri. Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal," kata Asep kepada wartawan.
Hanya saja, Asep belum mengetahui jenis dan asal pistol yang digunakan Tri untuk bunuh diri. Korban sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Kejati terkait kasus yang menjeratnya.

Tri Nugraha Sempat Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Korupsi

Asep menjelaskan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA Tri datang bersama penasihat hukumnya ke Gedung Kejati Bali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Tri yang didampingi penasihat hukumnya itu membawa tas kecil yang isinya tidak sempat diperiksa oleh petugas. Tas itu kemudian disimpan di loker tamu.
"Kita tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa, tapi diwajibkan masuk ke dalam loker," kata Asep.
Setelah itu, Tri sempat meminta izin untuk melaksanakan salat zuhur di luar Gedung Kejati. Proses pemeriksaan dihentikan sementara dan rencananya akan dilanjutkan setelah Tri salat.
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
Hanya saja, saat itu, Tri meminta barang bawaannya berupa tas kecil diambil oleh penasihat hukumnya tanpa sepengetahuan tim penyidik Pidsus Kejati.
Hingga pukul 15.00 WITA, Tri tak kunjung kembali ke Gedung Kejati untuk melanjutkan pemeriksan. Penyidik Kejati lantas melacak Tri dan ditemukan ada di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan," ucap Asep.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Tri Nugraha Diduga Bunuh Diri saat Akan Dieksekusi ke Lapas

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, Tri Nugraha akan langsung dipindahkan ke Lapas Kerobokan. Sebelum itu, dia minta izin untuk ke kamar mandi.
Namun tim penyidik dari Pidsus menduga Tri mau melarikan. Tim kemudian mendobrak kamar mandi dan menemukan Tri telah bersimbah darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bross.
"Dia menembak bagian dadanya, kita tidak tahu, dia mau ke toilet, itu satu kali tembakan saja, baru setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Asep mengatakan dengan kematian Tri, kasus dugaan gratifikasi dan korupsi itu otomatis ditutup.
"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tindak lanjuti," tutup dia.
Dalam kasusnya, Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN. Dia diduga menerima puluhan miliar gratifikasi untuk sertifikat tanah.
Tri Nugraha menjabat sebagai kepala BPN Kota Denpasar periode 2007 sampai 2011. Ia juga pernah menjadi Kepala BPN Kabupaten Badung periode 2011 sampai 2013. Setelah itu dia menjabat di BPN Pusat di Jakarta.
Kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Tri terungkap atas temuan PPATK dalam kasus pesertifikatan lahan Tahura yang disidangkan pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset seperti 12 unit kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat mewah, 250 hektar perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 11 aset tanah dan bangunan telah disita Kejati Bali.
Asep mengaku belum mengambil keputusan atas aset-aset yang disita tersebut.
"Kami tidak tahu karena itu barang milik Tri yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," kata dia.