Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Tersangka Investasi Bodong Pakai Uang Korban Untuk Buka Usaha Laundry-Beli Mobil
18 Januari 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu muda berinisial SFM (21) sebagai tersangka kasus penipuan skema Ponzi berkedok arisan online.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, mengungkapkan SFM menjalankan modus penipuannya lewat grup arisan online. Ada 425 anggota yang ikut dalam grup tersebut.
"Jadi (modusnya berawal) dari teman di dalam grup, orang di dalam grup ini juga mengiklankan kembali juga menawarkan kepada teman-temannya sehingga terkumpul di situ sejumlah kurang lebih 425 member ke dalam grup tersebut. Rata-rata kerugian (korban) Rp 10-20 juta per orang," kata Herman di Aula Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
Keuntungan dari penipuan skema Ponzin tersebut digunakan SFM untuk membeli kebutuhannya sehari-hari. Bahkan SFM dapat membeli sebuah mobil Ayla hingga membangun usaha laundry dari investasi bodong tersebut.
Hingga saat ini polisi masih menghitung jumlah kerugian yang diderita korban penipuan.
ADVERTISEMENT
"Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman. Kami membutuhkan banyak data yang dikorelasikan dengan instansi terkait," ujar Herman.
Dari kasus tersebut, SFM berhasil menipu 85 korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000-2000.000 dari setiap investor yang berhasil mereka ajak.
Herman mengatakan, akan terus melakukan pendataan terhadap korban lainnya. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan dengan modus arisan online.
“Kami ingin memberikan imbauan kepada masyarakat. Banyak sekali di media sosial, baik itu Instagram, itu penipuan-penipuan seperti ini dengan menawarkan arisan,” tutur Herman.
Masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan dengan skema ponzi (investasi bodong) tersebut dapat melaporkan ke hotline yang dibuka Polda Metro Jaya di 0822-4545-2018.
ADVERTISEMENT