Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Belum Ditahan Kejagung, Bagaimana Nasibnya?

2 Juli 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Hendry Lie, belum ditahan Kejaksaan Agung. Penyidik pun masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Sriwijaya Air itu.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum adanya pemeriksaan lagi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Hendry tengah sakit.
"Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu [penahanan Hendry Lie]," tutur Harli kepada wartawan di kantornya pada Selasa (2/7).
Meski tak disebutkan apa penyakitnya, Harli menerima Hendry masih sakit. Sementara soal upaya paksa yang akan dilakukan, Harli menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Ya nanti kita cek lah kalau begitu. Tapi yang pasti kita konfirmasi, sekarang penyidik ini kan sedang giat-giatnya untuk menuntaskan pemberkasannya. Jadi kita harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa di tahap 2 mana yang belum apa kendalanya tentu akan kita sampaikan juga ke publik," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kejagung sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan kepada Hendry sebanyak 2 kali. Penyidik mengaku akan melakukan pemanggilan paksa apabila surat pemanggilan ketiga juga tak dihiraukan.
Hendry dijerat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu, ditetapkan tersangka sebagai beneficiary owner PT TIN--perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Hendry Lie dijerat tersangka baru-baru ini bersama empat orang lainnya. Termasuk adiknya bernama Fandy Lingga yang juga sebagai marketing PT TIN.
Dalam kasus ini, Hendry Lie dan adiknya disebut terlibat dalam tambang ilegal di Bangka Belitung tersebut. Keduanya diduga membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
ADVERTISEMENT
“Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam keterangan sebelumnya.
“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total ada 22 orang tersangka dalam kasus tersebut. Belum ada keterangan dari Henry Lie mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.