Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Tersangka Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan
1 Juni 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pegi Setiawan alias Perong yang kini menjadi tersangka kasus Vina Cirebon akan mengajukan praperadilan. Langkah hukum ini disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasruddin.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan," kata Insank di Belmont Apartemen Jakarta Barat, Sabtu (1/6).
Praperadilan akan diajukan karena kuasa hukum meyakini kliennya itu bukan Pegi yang membunuh Vina dan kekasihnya, Eky. Insank yakin polisi telah salah menangkap orang.
Insank mengeklaim memiliki saksi yang bisa membuktikan kliennya bukan pelaku pembunuhan itu. Selain itu Pegi yang ditangkap polisi juga memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Insank juga menyoroti penahanan kliennya yang baru dilakukan saat ini. Padahal delapan tahun lalu saat kasusnya baru terungkap, kliennya itu sudah didatangi kepolisian tapi tidak ditangkap.
"Menurut hemat kami bahwa penahanan pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa enggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa enggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?" tutur Insank.
"Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran," tambahnya.
Lebih lanjut, Insank mengatakan tidak khawatir jika praperadilan nanti gagal dan kasusnya berlanjut ke pengadilan. Ia memastikan memiliki saksi yang akan membuktikan kliennya jadi korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan-kejutan, kami punya bukti-bukti kok," ujarnya.
Insank menuturkan langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk dukungan kepada polisi untuk menangkap pelaku sebenarnya.
"Kami mendukung kepolisian untuk tangkap si pelaku sebenarnya. Jangan sampai tangkap error in persona, salah orang. Itu yang kami hindari, itu yang akan kami buktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh kepolisian bukan lah Pegi yang melakukan tindak pidana," tambahnya.
Pegi Tak Gunakan Nama Palsu
Dalam kesempatan itu, Insank juga membantah kliennya menggunakan nama samaran saat berada di Bandung. Polisi sempat menyebut Pegi berpindah-pindah tempat dan mengganti nama menjadi Robi.
"Sebutan-sebutan nama palsu itu, itu kan bukan Pegi yang menyematkan. Bukan Pegi yang menyematkan. Tidak ada yang mengatakan adalah Robi Irawan, atau Perong, kan bukan dia yang sematkan itu," kata Insank.
ADVERTISEMENT
"Dan ini yang lagi kami gali, informasi dari siapa yang menyematkan nama Perong kepada Pegi Setiawan. Atau nama-nama yang lain kepada Pegi Setiawan," lanjutnya.
Pegi Bantah Membunuh Vina dan Eky
Dalam perkara ini, Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5), Pegi membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan di perkara Vina.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini