Tersangka KPK di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Gugat Praperadilan ke PN Jaksel
ยทwaktu baca 4 menit

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya yang diusut KPK menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka tersebut adalah seorang pengusaha bernama Zahir Ali.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Zahir meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Berikut petitum gugatan praperadilan Zahir:
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024; Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024; Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024; Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya yang berlokasi di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan HGB 1464/Rorotan, yang dilakukan oleh Tersangka Zahir Ali selaku Direktur Utama PT Citratama Inti Persada dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tertuang dalam:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024;
Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Kepolisian Republik Indonesia merupakan satu-satunya instansi yang berwenang menangani perkara a quo.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan penanganan perkara pidana ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Praperadilan ini sudah diputus oleh Hakim PN Jaksel pada 4 Maret 2025. Apa putusannya?
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel.
Hakim membatalkan status tersangka Zahir Ali. Selain itu, Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan KPK yang berdasarkan sprindik Zahir Ali tidak sah. Sehingga, hasil sitaan harus dikembalikan.
"[Kami] Akan mempelajari secara cermat putusan Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menentukan langkah tindak selanjutnya," kata Ketua KPK menanggapi putusan tersebut.
Zahir sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (20/6/2024) lalu. "Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).
Tessa mengungkapkan bahwa Zahir diperiksa penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," imbuh Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya ada dua perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.
Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.
Merujuk situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada satu lagi perkara atas nama Yoory Corneles Pinontoan. Yakni, terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar.
Kini ada juga kasus terkait pengadaan lahan di Rorotan.
