news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tersangka KPK di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Gugat Praperadilan ke PN Jaksel

7 Maret 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya yang diusut KPK menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka tersebut adalah seorang pengusaha bernama Zahir Ali.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Zahir meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Berikut petitum gugatan praperadilan Zahir:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Praperadilan ini sudah diputus oleh Hakim PN Jaksel pada 4 Maret 2025. Apa putusannya?
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel.
Hakim membatalkan status tersangka Zahir Ali. Selain itu, Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan KPK yang berdasarkan sprindik Zahir Ali tidak sah. Sehingga, hasil sitaan harus dikembalikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"[Kami] Akan mempelajari secara cermat putusan Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menentukan langkah tindak selanjutnya," kata Ketua KPK menanggapi putusan tersebut.
Zahir sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (20/6/2024) lalu. "Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Tessa mengungkapkan bahwa Zahir diperiksa penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," imbuh Tessa.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya ada dua perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.
Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.
Merujuk situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada satu lagi perkara atas nama Yoory Corneles Pinontoan. Yakni, terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar.
ADVERTISEMENT
Kini ada juga kasus terkait pengadaan lahan di Rorotan.