Tersangka Lift Maut Ayuterra Ubud Tak Ditahan, tapi Dicegah ke LN & Wajib Lapor

29 September 2023 17:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rel lift atau gondola yang jatuh dan mengakibatkan 5 karyawan tewas di sebuah resort di Gianyar. Foto: Polsek Ubud
zoom-in-whitePerbesar
Rel lift atau gondola yang jatuh dan mengakibatkan 5 karyawan tewas di sebuah resort di Gianyar. Foto: Polsek Ubud
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono (67) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus lift jatuh yang menewaskan lima karyawannya di Polres Gianyar, pada Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
Vincent Juwono dicecar sebanyak 70 pertanyaan sejak pukul 08.00-14.00 WITA atau selama enam jam mengenai tanggung jawab selaku pemilik sekaligus manajer serta perawatan lift inclinator.
"Kami tanyakan seputar tanggung jawab dan kewenangan dari owner lalu juga terkait maintenance yang mengakibatkan terjadinya kejadian (lift jatuh) pada saat 1 September 2023 kemarin," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko kepada wartawan.
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Vincent Juwono setelah diperiksa. Penyidik menilai Vincent Juwono bersifat kooperatif dan memiliki masalah kesehatan.
"Yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan Pulau Bali dan wajib dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis wajib melaksanakan wajib lapor di Polres," katanya.
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono bersama istrinya Linggawati Oetomo di Polda Bali melaporkan mekanik Mujiana/Dok. Istimewa
Sementara itu, tersangka lainnya yaitu mekanik Ayuterra Resort Ubud, Mujiana (63) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Mujiana dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (3/10) mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain karena kooperatif, Vincent tidak ditahan lantaran sudah berusia senja dan memiliki riwayat sakit. Namun, penyidik sudah bersurat kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan ke luar negeri (LN) terhadap Vincent dan Mujiana.
"Kita juga belum melakukan penahanan karena merupakan hak subjektif daan objektif dari penyidik dan kita juga melihat latar belakang dan rekam jejak medis kedua tersangka yang mana kita tahu kedua tersangka sudah memasuki usia lansia," katanya.
Seperti diketahui, lima karyawan Ayuterra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator yang mereka naiki terjatuh pada Jumat (1/9) pukul 13.00 WITA lalu. Lift itu terjatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.
Selain itu, rem rel diduga tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift. Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
ADVERTISEMENT
Resort ini terletak di tebing. Lift ini biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan sebagai sarana transportasi di area resort. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan posisi miring. Kemiringan lift 35 derajat.
Dalam peristiwa ini, lift dan korban terempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak.
Vincent Juwono dan Mujiana diduga lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja. Kedua tersangka terancam dihukum lima tahun penjara.