Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta Raup Rp 1,4 juta

28 September 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
EF tersangka pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta sudah ditangkap. Tidak hanya untuk kasus pencabulan, tapi juga pemerasan dan penipuan.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan EF menipu korban dengan menjanjikan dapat mengubah hasil tes dari reaktif menjadi nonreaktif. Ia meraup jutaan rupiah dari aksinya itu.
"Dengan rangkaian kata bohong berupa bisa mengubah hasil rapid test kemudian menyebabkan korban memberikan uang Rp 1.400.000," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, Senin (29/9).
Alexander mengatakan, aksi penipuan itu dirancang sendiri oleh tersangka. Menurut keterangan tersangka, penipuan dan pencabulan yang dilakukannya baru pertama kali.
"Dari keterangan yang diberikan, pertama kali dan baru sekali," kata Alexander.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP untuk pemerasan dan penipuan. Sementara aksi pencabulan yang ia lakukan diganjar dengan Pasal 289 dan 294 KUHP.
EF sempat buron usai perbuatannya ketahuan publik. Ia ditangkap polisi di Balige, Samosir, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Pria lulusan Fakultas Kedokteran salah satu perguruan tinggi swasta itu, kini ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta.
EF melakukan pelecehan saat rapid test karena nafsu tergoda melihat korban. Kebutuhan ekonomi juga mendorong dia melakukan penipuan.
“Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang berlebih,” kata Alexander kepada kumparan, Minggu (27/9).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289, Pasal 294 dan Pasal 378 KUHP.