Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Perempuan
28 September 2020 16:39 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka pelecehan seksual dan penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta, EF diamankan polisi pada 25 September 2020 di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Ia ditangkap di sebuah rumah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ditangkap dalam rumah tersebut terdapat seorang wanita berinisial E dan seorang anak. EF mengakui wanita itu sebagai istrinya.
"Kami masih periksa apakah betul itu istrinya," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soetta , Senin (28/9).
Kecurigaan polisi berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Sumatera Utara pada 2018. Saat itu EF dilaporkan oleh keluarga E atas tuduhan membawa kabur wanita tersebut.
"Dulu ada pelaporan melarikan wanita yang kemudian sekarang diakui itu istrinya. Punya seorang anak. Kami harus dalami semua ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait kasus itu. Untuk memastikan kasus masih berjalan atau sudah dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Kami masih berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk bisa pastikan sampai mana kasus tersebut. Tapi yang bersangkutan sekarang sudah kita amankan di sini," kata Yusri.
EF saat ini ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. Ia dipersangkakan Pasal 289 dan 294 terkait pencabulan. Serta Pasal 368 dan 378 tentang penipuan.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial LHI di Twitter. Ia mengatakan mengalami pelecehan seksual dan diminta sejumlah uang oleh oknum tenaga medis berinisial EF saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
EF menjanjikan dapat mengubah hasil tesnya dari reaktif menjadi nonreaktif. Hasil itu dibutuhkan LHI untuk bisa terbang ke Nias.