Tersangka Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Bertambah jadi 9 Orang

6 Oktober 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tunjukan dua tersangka pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tunjukan dua tersangka pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dilakukan sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersangka terus bertambah dari yang semula 5 orang kini jadi 9 orang. 4 tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi yakni berinisial YL, WSL, FMC, dan RAS.
"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/10).
Rekaman CCTV pelaku pembubaran paksa Diskusi FTA ditangkap. Foto: dok istimewaa
Ade menjelaskan, 4 tersangka yang baru saja ditetapkan itu mempunyai perannya masing-masing.
"Total jadi 9 tersangka," ucap dia.
Diskusi yang dibubarkan secara paksa itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Para orang tak dikenal itu tiba-tiba merangsek masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Mereka membuat ricuh dan merusak beberapa properti.