Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang Belum Ditahan: Kena Stroke

16 Januari 2025 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Release penetapan tersangka PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH terkait TPPU dari TPA perjudian online oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Press Release penetapan tersangka PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH terkait TPPU dari TPA perjudian online oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Arta Jaya Putra (AJP), FH, belum ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana awal (TPA) perjudian online (judol).
ADVERTISEMENT
FH diduga mengalirkan uang hasil website judi online ke PT AJP untuk digunakan sebagai dana operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kemudian terkait dengan tersangka saat ini kemarin dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini, namun proses tetap berjalan,” ujar Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1).
“Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib,” sambungnya.
FH mengalirkan dana ke rekening PT AJP usai menerima dana yang diduga hasil website Dafabet, agen138, dan judi bola. Uang-uang itu FH dapatkan dari 5 rekening atas nama OR, RF, MG, dan 2 rekening dari KB.
ADVERTISEMENT
“Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40.560.000.000 rupiah yang digunakan untuk membangun Aruss atau Hotel Aruss ini di Semarang,” tutur Helfi.
“Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola,” sambungnya.
Selain FH, PT AJP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus. Hotel Aruss di Semarang pun sudah disita, namun masih tetap beroperasi.