Terungkap Ada Santri Diperkosa Herry Wirawan 20 Kali, Disaksikan Santri Lain

15 Februari 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terhadap Herry Wirawan yang digelar secara terbuka mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan kepada belasan santri di Bandung, Jawa Barat, itu. Salah satunya terkait ada santri yang diperkosa oleh Herry hingga sebanyak 20 kali.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat membacakan fakta-fakta selama persidangan kasus Herry berlangsung. Bahkan, perbuatan bejat Herry pun sempat ditonton oleh santri lainnya.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak korban 6, 9, 2, 10, 12, 3, 4, 7, 13, 5, 8, 11 berkali kali secara bergiliran, ada yang dilakukan hingga 20 kali," kata hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
"Dan perbuatan tersebut ada dilakukan terdakwa terhadap salah satu anak korban di mana saat itu ada anak korban lain yang menyaksikan perbuatan terdakwa tersebut," sambung hakim,
Hakim membeberkan, atas perbuatan Herry itu, anak korban nomor 9, 2, 3, 4, 6, 7, 5, 8 mengalami hamil dengan melahirkan. Secara keseluruhan 9 bayi dilahirkan oleh para santri tersebut. Ada santri yang melahirkan hingga dua kali.
ADVERTISEMENT
"Di mana secara keseluruhan anak korban masih berusia belia dan belum mencapai umur yang baik untuk melahirkan dan berisiko tinggi pada kesehatan korban," kata hakim.
Selain itu, berdasarkan dari hasil visum, anak korban nomor 6, 10, 12, 13, dan 11 mengalami robek pada selaput daranya. Hakim membeberkan, perbuatan itu dilakukan kepada anak korban tanpa sepengetahuan keluarga korban yang telah menitipkan masa depan anaknya kepada Herry.
Atas perbuatannya, Herry sempat dituntut mati oleh jaksa dengan memasukkan pasal 85 ayat (5) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Sebab, pasal tersebut dalam dakwaan tidak disertakan oleh jaksa.
Hakim pun sempat mengakomodir dan menggunakan pasal tersebut dalam putusannya. Tetapi, hakim tak menyetujui hukuman mati kepada Herry melainkan hukuman seumur hidup. Kini, Herry akan mendekam di penjara hingga ajal menjemput.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Herry maupun jaksa masih bisa mengajukan banding atas vonis tersebut.