Terungkap di Persidangan, 1 dari 13 Korban Ternyata Masih Sepupu Herry Wirawan

28 Desember 2021 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kerabat dekat Herry Wirawan turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Bandung. Dalam sidang itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, kerabat dekat Herry sempat menceritakan soal kepengurusan yayasan. Dodi tak menjelaskan siapa kerabat Herry Wirawan dalam persidangan itu.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan saksi, sambung Dodi, keluarga tak mengetahui mengenai yayasan yang dikelola oleh Herry. Akan tetapi, orang tua dan kakak Herry dimasukkan oleh Herry ke dalam kepengurusan yayasan.
"Cuma keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (28/12).
Kemudian, lanjut Dodi, kerabat dekat Herry juga sempat berujar bahwa seorang korban ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Herry. Akan tetapi, tak dijelaskan secara rinci hubungan kekerabatan di antara Herry dan korban tersebut.
"Bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ucap dia.
Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Bima Sena mengatakan, korban itu merupakan sepupu dari Herry. Ada pun diketahui, terdapat 13 santri yang menjadi korban pemerkosaan Herry. Namun yang di dakwaan jaksa hanya 12.
ADVERTISEMENT
"Satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," kata dia.
Sebelumnya, Herry telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung akibat perbuatannya. Dia terancam pidana kurungan selama 20 tahun. Akan tetapi, marak masyarakat yang mendesak hukuman terhadap Herry diperberat dengan hukuman kebiri bahkan mati.