Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terungkap di Rekonstruksi, Ecky Sempat Istirahat di Samping Jasad Angela
1 Maret 2023 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
M Ecky Listiyanto rupanya sempat beristirahat di samping jasad Angela Hindriati Wahyuningsi setelah mencekik korban hingga tewas di kediaman Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap melalui rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela yang digelar di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (1/3).
Mulanya, pada 24 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, Ecky datang ke apartemen menemui Angela. Di sana, mereka malah terlibat cekcok.
"Sekitar pukul 00.00 WIB tersangka cekcok dengan korban karena korban kecewa tidak dinikahi oleh tersangka dan pada saat itu tersangka menganggap korban bisa mengganggu hubungan korban dengan istrinya," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi.
Ketika terjadi cekcok, Angela juga sempat mengancam bakal membocorkan hubungan gelap yang mereka jalin kepada istri dan keluarga Ecky.
Perkataan Angela membuat Ecky semakin marah. Dia kemudian mendorong Angela hingga terjatuh dan langsung mencekiknya hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur selanjutnya menindih tubuh korban, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan," jelas penyidik.
"Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban," sambung dia.
Pada 25 April 2019 pagi, terpikir niatan Ecky untuk menutupi bau yang bakal dikeluarkan dari jasad Angela. Dia pun membeli beberapa bungkus kopi untuk ditaburkan di dekat jasad Angela.
"Tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap. Tersangka membeli kopi di minimarket Family Mart di parkiran tower 1 apartemen dan menaruhnya di 4 mangkok 2 buah di lantai, 1 buah di meja rias dan 1 di atas rak pakaian," ujar penyidik.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan ini baru terkuak pada akhir Desember 2022.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.