Terungkap! Perampokan Emas 500 Gram di Menteng Ternyata Skenario Buatan Pelaku

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan perampokan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa yang sebelumnya dilaporkan sebagai perampokan itu ternyata merupakan rekayasa yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial USP atau T (31) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Menteng pada Selasa (16/6) pukul 16.00 WIB.

"Laporannya adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan, di mana menurut keterangan saksi-saksi pada saat anggota Polsek turun ke lapangan, di sana ada korban yang terluka dan satu orang perempuan saksi yang ada di TKP menjelaskan adanya perampokan oleh dua orang," kata Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Saat itu, saksi perempuan berinisial USP atau T (31) mengaku melihat dua pelaku masuk melalui rooftop rumah di Jalan Pati tersebut. Menurut keterangannya, kedua pelaku menyekap korban MHA (30) dan membawa kabur emas batangan serta perhiasan emas total 500 gram.

Namun setelah diselidiki Polsek Metro Menteng dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan T.

"Kemudian ditemukan beberapa inkonsistensi dari keterangan saksi dengan barang bukti maupun keterangan saksi lainnya yang kita periksa. Kemudian kita temukan ternyata bahwa keterangan awal dari saksi awal saksi yang ada di TKP pertama itu atau saudari T itu kita duga palsu," ujar Roby.

Rumah di Menteng yang menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan tidak pernah terjadi perampokan seperti yang dilaporkan.

"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari T sendiri," kata Roby.

Dari hasil penyelidikan itu, keluarga korban kemudian melaporkan USP atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.

"Nah, dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana," ujarnya.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polisi juga memastikan tidak ada orang lain di lokasi selain korban dan pelaku saat peristiwa terjadi.

"Artinya tidak ada orang lain dalam rumah tersebut kecuali dua orang adalah saksi korban dan pelaku," kata Roby.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan kerja yang cukup dekat. Keduanya merupakan petinggi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT).

"Korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," ujar Roby.

Rumah di Menteng yang menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng pada Selasa (16/6). Berdasarkan laporan awal, korban mengalami sejumlah luka berat dan emas seberat 500 gram disebut dibawa kabur oleh dua pelaku.

Belakangan, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan perampokan, melainkan percobaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan USP terhadap rekan bisnisnya sendiri.

Atas perbuatannya, USP dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

"Kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun," ujar Roby.