Testimoni Tertulis Tom Lembong: Saksi Tiba-tiba Jadi Tersangka dan Ditahan

20 November 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuliskan testimoni secara tertulis peristiwa yang dialaminya saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Menurut dia, proses yang dilakukan Kejagung terjadi secara tiba-tiba.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Tom Lembong secara tulisan tangan dalam tiga lembar kertas. Testimoni itu kemudian diserahkan oleh pihak pengacara kepada Hakim sebagai bagian dari bukti dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, turut hadir di ruang sidang. Ia mengaku datang sebagai bentuk dukungan bagi suaminya.
Pengacara Tom Lembong membenarkan ada surat tulisan tangan kliennya yang turut diserahkan sebagai bukti praperadilan ke Hakim. Menurut dia, surat tidak dibacakan pihak pengacara karena akan dibacakan langsung oleh Tom Lembong dalam persidangan Kamis besok. Ia menyebut Tom Lembong akan dihadirkan dalam persidangan.
"Ya karena besok Pak Tom akan datang. Jadi kami pikir tidak perlu disampaikan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang biar Pak Tom saja yang menyampaikan. Biar Pak Tom yang menyampaikan besok," sambungnya.
Tulisan Tom Lembong berjudul "Kesaksian Terkait Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan". Ditandatangani oleh Tom Lembong di atas meterai tertanggal 18 November 2024.
Berikut isi lengkap testimoni Tom Lembong:
Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan, yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024.
1. Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan. Pada tanggal 8 Okt, 16 Okt, 22 Okt, dan 29 Okt. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun.
ADVERTISEMENT
2. Pada pemeriksaan ke-4, tanggal 29 Oktober 2024, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 4:00 PM WIB. Kemudian selama kira-kira 3 jam, saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check HP sebentar yang tersimpan di locker di resepsionis.
3. Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa “atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan”, Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.
4. Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
5. Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa Surat Keputusan Kejaksaan, Berita Acara Penyampaian Hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan Penasihat Hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya.
6. Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.
7. Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka.
8. Dalam pemeriksaan itu, (a) Saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh Kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh Kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) Saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.
ADVERTISEMENT
9. Setelah BAP Pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan.
10. Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan.
11. Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: “Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya”. Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba.
ADVERTISEMENT
12. Maaf, ada satu tambahan pada kronologi di atas: Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM WIB pada 29 Oktober dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu. Dan saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut.
Jakarta 18 November 2024
Thomas Trikasih Lembong