Testing Dinilai Sudah Jadi Tugas Pemerintah, Rapid Test Antigen Mestinya Gratis

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah seorang warga melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Kelurahan Tidore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamsi (15/10/2020).  Foto: Adwit B Pramono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang warga melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Kelurahan Tidore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamsi (15/10/2020). Foto: Adwit B Pramono/ANTARA FOTO

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 saat pandemi COVID-19. Salah satunya mewajibkan melakukan rapid test antigen jika ingin bepergian ke luar kota, sebagai pengganti rapid test antibodi karena dinilai lebih akurat.

Peraturan pemerintah tentang jenis tes corona yang berubah-ubah ini menuai kritikan dari banyak pihak. Anggota Komisi IX DPR, Intan Fauzi, menilai kebijakan pemerintah ini membuat banyak pihak bingung, hingga berujung membebani masyarakat karena harga tesnya yang juga lebih mahal.

"Kalau kita mau bicara keefektifannya tentu PCR swab, akurasi tinggi. Nah, ini (wajib rapid test antigen) kan membebani masyarakat," kata Intan saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Anggota Komisi IX DPR F-PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi

Menurut Intan, rapid test antigen ini semestinya menjadi tugas pemerintah dalam rangka menggencarkan 3T (testing, tracing, treatment). Sehingga, masyarakat seharusnya tidak dibebani biaya apa pun, apalagi tak semua mampu membayar tes secara mandiri.

"Itu seharusnya pemerintah yang terus melakukan secara masif melakukan testing and tracing. Harusnya dilakukan secara gratis kepada seluruh masyarakat, sehingga pandemi kita ini berakhir. Ini kan kita memperpanjang masalah," ungkap politikus PAN itu.

Ia juga menyoroti tidak semua daerah memiliki fasilitas maupun jumlah alat rapid test antigen yang memadai. Dengan perubahan kebijakan yang dinilainya cukup mendadak, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, bukan alih-alih langsung memberlakukannya.

"Dan masalahnya, rapid antigen ini kan kalau diberlakukan khusus belum semua siap," tuturnya.

kumparan post embed

"Artinya biasanya aturan ada sosialisasi. Kalau kemudian jawaban pemerintah ada sosialisasi itu kan media saja menulis, padahal masih dikaji. Intinya kekhususan antigen ini patut dipertanyakan juga," tandas Intan.

Satgas COVID-19 sebelumnya mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Poin khususnya adalah kewajiban melaksanakan rapid test antigen. Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemerintah juga telah menetapkan batas atas rapid test antigen, setelah sebelumnya tarifnya cukup bervariasi antara rumah sakit dan klinik. Melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020. tarif rapid test maksimal Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.