Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Thrifting Dilarang, Pasar Pakaian di Cimol Gedebage Bandung Tutup Sementara
22 Maret 2023 14:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah bersama polisi sedang gentol memberantas penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Dampaknya, banyak pedagang thrifting yang tiarap. Di antaranya di Bandung.
ADVERTISEMENT
Pasar Cimol Gedebage yang berlokasi di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, yang mayoritas menjual pakaian bekas impor atau thrifting ditutup sementara.
Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto, di Bandung, Rabu, mengatakan penutupan itu dilakukan sejak Selasa (21/3).
Menurutnya, penutupan itu merupakan inisiatif dari para pedagang terkait adanya larangan dari pemerintah terhadap aktivitas perdagangan pakaian bekas impor.
"Kalau kita ditutup sementara dulu, dibukanya kapan, kita belum tahu. Melihat kondisi saja ke depannya," kata Rusdianto di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, dilansir Antara, Rabu (22/3).
Dia mengatakan dari penutupan itu, ada sekitar 1.100 pedagang yang terdampak. Karena, kata dia, kios yang menjual pakaian thrifting atau pun yang bukan, turut ikut ditutup sementara.
ADVERTISEMENT
"Di sini juga bukan pakaian bekas saja, tapi ada yang menjual baju baru, tas baru, sepatu baru, itu juga kiosnya ikut tutup," kata Rusdianto.
Di samping itu, menurutnya, penutupan tersebut juga imbas dari tidak adanya pasokan barang thrifting ke pedagang di Pasar Cimol Gedebage.
Meskipun penutupan itu merupakan inisiatif para pedagang, dia pun berharap agar pemerintah memperhatikan nasib para pedagang yang kehilangan mata pencaharian akibat larangan penjualan pakaian thrifting tersebut.
Saat ini gerbang Pasar Cimol Gedebage pun ditutup oleh petugas keamanan setempat. Selain itu, petugas keamanan pun melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak berkunjung terkait ditutupnya aktivitas perdagangan sementara di pasar tersebut.
Sebelumnya, Polda Jabar mempersilakan masyarakat melaporkan praktik jual beli baju bekas impor atau thrifting. Polisi juga akan menindak para penjual tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/3).