Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tidak Ada Disposisi Gubernur dalam Acara Bagi Sembako di Monas
25 Mei 2018 1:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Tinia Budiati. Tinia diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik terkait acara bagi-bagi sembako di Monas yang dilakukan oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI) pada Sabtu (28/4) lalu.
ADVERTISEMENT
"Tentu saya sebagai warga negara yang baik datang sebagai saksi untuk diminta keterangannya. Saya diminta keterangan mengenai prosedur perizinan dengan kegiatan di Monas, itu aja," kata Tinia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Tinia menegaskan dalam prosedur pengeluaran izin kegiatan acara bagi-bagi sembako di Monas itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengeluarkan disposisi untuk mengizinkan acara itu.
"Enggak ada. Kita semua kan teknis jadi itu cuman Dinas Pariwisata aja enggak sampai Gubernur untuk izin," ucap Tinia.
Tinia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melarang jika dalam acara itu terdapat bagi-bagi sembako . Ia juga sudah memberikan keterangan terkait pelarangan bagi sembako itu.
"Makanya sejak awal saya larang. Kita lihat jelas tanggal 26 April ada statement saya di media, nah itulah," ujar Tinia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tinia mengatakan dalam pemeriksaan ini ia dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyan tersebut masih seputar prosedur perizinan dari Dinas Pariwisata DKI.
"Kan ada itu di peraturan, coba lihat di Pergub 186 tahun 2017," pungkas Tinia.