Tidak Ada Tilang Ganjil-Genap Jakarta hingga Rabu: Sosialisasi Dulu

2 Agustus 2020 12:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8).  Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta akan mulai menerapkan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020 mendatang. Menurut Kadishub DKI Syafrin Liputo, ganjil-genap tersebut harus dilakukan sebagai salah satu cara menekan laju pertambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis kemarin telah diumumkan oleh Pak Gubernur bahwa untuk pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan pada minggu besok, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 mulainya," kata Syafrin dalam keterangannya, Minggu (2/8).
"Di dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, telah diatur sinergi penanganan secara komprehensif mulai dari hulu sampai dengan ke hilir," imbuhnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, tidak akan ada tilang khusus untuk tiga hari pertama penerapan ganjil-genap. Selama tiga hari tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Selama tiga hari ini, kami akan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," tutur Sambodo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, di tiga tersebut, kendaraan yang melanggar akan tetap diberhentikan. Namun, belum akan ditilang dan hanya akan diberi pengarahan saja.
"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman kepada masyarakat bahwa gage sudah berlaku, dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," tegasnya.
Tilang baru akan dilakukan mulai hari Kamis setelah Operasi Patuh selesai. Tilang tersebut dilakukan baik secara manual maupun secara elektronik atau ETLE.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona