Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidang

10 Maret 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga tersangka kasus pembunuhan tiba di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka kasus pembunuhan tiba di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Mereka diserahkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas ketiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2029.
Pantauan di lokasi, tiga tersangka yakni Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan istri Jamaluddin, dan dua orang eksekutor Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29) tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB.
Selain melimpahkan para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Barang bukti bukti kasus pembunuhan Jamaluddin di Kejari Medan, Selasa. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.
ADVERTISEMENT
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.