Tiga Pengusaha Didakwa Suap Eks Anggota DPR Dhamantra Rp 3,5 Miliar

28 Oktober 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Dhamantra tersangka kasus suap bawang putih tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Dhamantra tersangka kasus suap bawang putih tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga pengusaha telah menyuap mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang itu ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, dan Zulfikar selaku swasta. Ketiganya disebut menyuap Dhamantra senilai Rp 3,5 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK, M Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
Menurut jaksa, perkara berawal ketika Afung, Doddy, dan Zulfikar bersepakat untuk mengajukan kuota impor bawang putih ke Kemendag dengan memakai perusahaan PT Cahaya Sakti Agro. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi.
Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati
Pada Juli 2018, Afung melalui PT CSA menjalin kerja sama dengan PT Pertani (Persero). Untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementan sebagai syarat mendapat izin Kemendag, PT CSA berkomitmen menanam bawang sebesar 5 % dari kuota impor yang didapat pengusaha.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Oktober 2018, Kementan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT CSA.
Pada awal 2019, Afung kembali mengajukan kuota impor bawang putih melalui 4 perusahaannya yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antaresia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abeluk Kawan Sejahtera. Afung kembali bekerjasama dengan PT Pertani.
"Padahal diketahui pada 2018, PT CSA gagal telah menyelesaikan pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan PT Pertani tahun 2018," kata jaksa.
Pada Januari 2019, Doddy menemui Dhamantra di Hotel Dharmawangsa. Dalam pertemuan itu, Doddy meminta bantuan tentang pengurusan cara mengurus kuota impor bawang putih. Dhamantra kemudian meminta agar Dody mengurus teknis pengurusan kuota impor melalui seseorang bernama Mirawati Basri.
Doddy Wahyudi dan Zulfikar mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut jaksa, Dhamantra juga pernah bertemu dengan Doddy, Zulfikar dan Afung. Jaksa juga menyebutkan ketiganya mengetahui adanya komitmen fee yang diminta Mirawati dalam pengurusan kuota impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Mereka bersama dengan Mirawati disebut telah sepakat adanya commitment fee sebesar R0 3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih. Pembicaraan commitment fee itu terjadi di Restoran Imparial, Jakarta Pusat, pada 1 Agustus 2019.
Menurut jaksa, commitment fee itu telah direalisasikan dengan pemberian uang secara transfer sebanyak dua kali. Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 2 miliar. Uang disebut untuk Dhamantra.
Atas perbuatannya, Afung, Doddy, dan Zulfikar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.