Tiga Syarat Ojol Boleh Angkut Penumpang Ketika PSBB Tingkat Provinsi di Jabar

6 Mei 2020 0:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar Hery Antasari, memberi penjelasan soal aturan untuk kendaraan roda dua bersifat pribadi maupun ojek online (ojol), dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tingkat Provinsi Jabar.
ADVERTISEMENT
Hery menegaskan, dalam aturan PSBB tingkat provinsi, roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara. Tapi, terdapat tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang.
Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat.
"Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," jelas dia.
Sementara untuk kendaraan roda empat, Hery menyebut, bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur sudah secara detail mengatur kapasitas penumpang seperti jika berkursi dua baris maka hanya boleh berisi maksimal tiga penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," lanjut dia.
Terkait moda transportasi kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. Namun demikian, persoalan tersebut sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan maupun instansi terkait. Dia tidak menyebut secara rinci aturan yang dimaksud.
"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," pungkas dia.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.