Tiga Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Amblas Divonis Bebas

12 Maret 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12).  Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas tiga pejabat PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). Ketiganya yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, Rendro Wiyoko selaku Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager PT NKE. Mereka ialah terdakwa kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan ketiganya dalam kasus tersebut. Sehingga, hakim menilai Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada ketiganya, tidak terbukti.
Tiga terdakwa dari PT NKE menjalani sidang vonis kasus ambles Jalan Gubeng di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (12/3).
Mendengar putusan itu, tiga terdakwa menerimanya usai berunding dengan kuasa hukum. “Terima kasih, kami menerima," terang terdakwa Budi Susilo. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas vonis itu.
ADVERTISEMENT
Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU, yang menuntut ketiganya masing-masing membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Usai persidangan, salah satu terdakwa Budi Susilo mengaku puas dengan putusan majelis hakim, ia menilai putusan itu adil dan sesuai dengan hukum. “Memang sesuai dengan undang-undang dasar. Sudah adil sekali hakim. Memang harusnya demikian,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, terdapat enam terdakwa. Selain ketiga terdakwa dari PT NKE, terdapat terdakwa lain dari PT Saputra Karya (SK).
Mereka ialah Ruby Hidayat selaku Project Manager PT SK, Aditya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, dan Lawi Asmar Andrian selaku Engineering Supervisor PT SK.
Pada hari ini, ketiganya juga dijadwalkan menjalani sidang vonis. Namun, vonis dilakukan secara terpisah dari ketiga terdakwa dari PT NKE.
ADVERTISEMENT