Tilang Manual Ditiadakan, Apa Sanksi Bagi Pelanggar Lalin?
·waktu baca 2 menit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Namun, para pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran tetap diberi teguran.
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Senin (24/10).
Aan menjelaskan, ada dua cara penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran, yakni penilangan dan teguran.
Dengan adanya instruksi dari Jenderal Sigit untuk tidak melakukan penilangan secara manual, lanjut Aan, penindakan menggunakan kamera ETLE bakal diutamakan.
"Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang," jelas dia.
"Tilang ini kan sudah berbasis IT kita ini, melalui ETLE. Untuk yustisi kita maksimalkan melalui ETLE," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).
Korlantas Polri juga saat ini telah memiliki 806 kamera ETLE mobile, 270 kamera ETLE statis, dan 58 speed cam. Seluruh kamera ETLE tersebut tersebar di 34 Polda di seluruh Indonesia.
