Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia Stasioner

15 Mei 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem tilang manual terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Namun dipastikan, polisi tak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.
ADVERTISEMENT
Latif mengatakan, sistem tilang manual ini juga bakal berjalan berbarengan dengan tilang elektronik atau ETLE. Apabila polisi lalu lintas (polantas) melihat adanya pelanggaran, bisa dilakukan penindakan.
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," terangnya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan sistem tilang manual ini kembali diberlakukan sejak 14 April 2023 lalu setelah ada petunjuk dari Mabes Polri.
Menurutnya, penindakan secara manual ini bakal menyasar para pelanggar di kawasan yang tidak terawasi kamera ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhoni.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Dia mengakui, peningkatan angka pelanggaran juga menjadi salah satu penyebab pihaknya kembali menerapkan tilang manual.
ADVERTISEMENT
"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak ETLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," tutupnya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Polisi lalu lintas hanya diminta memberi teguran. Instruksi ini dikeluarkan dalam urat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Hampir setahun berlalu tak ada kabar tilang manual yang digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE. Belakangan beredar kabar, tilang manual kembali diberlakukan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah.