Tim Advokasi Pengawal Habib Rizieq Tuding Komnas HAM Tak Beradab

19 Januari 2021 19:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM. Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM. Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim advokasi 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas bentrok dengan polisi bereaksi keras terhadap hasil investigasi dari Komnas HAM. Mereka tampak tidak puas, hingga menuding Komnas HAM tidak beradab.
ADVERTISEMENT
"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM RI yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM RI, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi," kata Hariadi Nasution, selaku anggota tim Advokasi 7 Desember, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Nasution juga menuding Komnas HAM melindungi pelaku. Mereka menyebutnya sebagai National Defenders for Human Rights Perpetrators. Pasalnya, pihak korban atau tim advokasi dari pengawal Habib Rizieq ini merasa pernyataan dari Taufan Damanik justru menyudutkan korban.
Tudingan tim advokasi ini didasarkan pada temuan bahwa para pengawal sempat tertawa-tawa, sebelum terjadi bentrok dengan polisi. Padahal, menurut Nasution, mereka tertawa-tawa karena berhasil melindungi Rizieq dari kejaran orang tak dikenal yang juga membuntuti konvoi kala itu.
ADVERTISEMENT
"Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan keluarga dari gangguan orang tak dikenal (OTK), yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," kata Nasution.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Di akhir keterangannya, Nasution menjelaskan bahwa Taufan Damanik akhirnya gagal memahami konteks peristiwa. Mereka menyimpulkan, apa yang dilakukan Taufan Damanik merupakan bentuk keengganan, atau unwilling dari mekanisme hukum nasional untuk memecahkan kasus ini.
"Pernyataan dari Ketua Komnas HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," tutup Nasution.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komnas HAM memang menemukan fakta dari rekaman yang mereka dapatkan saat para pengawal Rizieq ini berkomunikasi satu sama lain. Kala itu, para memang sempat tertawa usai para penguntit bisa dikecoh.
Namun, para pengawal memilih menunggu para penguntit, sehingga terjadilah kejar-kejaran, padahal mereka punya kesempatan untuk kabur dan tak menunggu.
Itulah yang memicu kejadian lebih parah. Baku tembak antara pengawal dan polisi tak terhindarkan. Dua orang pengawal Rizieq tewas dalam baku tembak yang berakhir di KM 50 tol Cikampek. Sementara 4 orang lainnya tewas ditembak polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya karena disebut melawan petugas.
Komnas HAM telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Polisi yang menembak 4 pengawal Rizieq dinilai melanggar HAM dan harus dibawa ke pengadilan.
ADVERTISEMENT