Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tim Hukum Beberkan Alasan Kraton Yogya Gugat PT KAI Rp 1.000
14 November 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta membeberkan alasan di balik tuntutan ganti rugi Rp 1.000 dalam gugatan tanah kasultanan yang diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
ADVERTISEMENT
"Seribu itu kan sewu (dalam bahasa Jawa)," kata Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, kepada wartawan di PN Yogyakarta, Kamis (14/11).
Lanjutnya, 'sewu' sendiri lekat dengan kata 'nuwun sewu' di Bahasa Jawa, jika diartikan dalam Bahasa Indonesia bermakna permisi.
"Permisi, dan sebagainya (artinya)," katanya.
Lanjutnya, kraton tak menggugat dengan nilai yang besar karena masih memikirkan kepentingan masyarakat. Nilai Rp 1.000 sekadar untuk mengingatkan KAI.
"Kita tidak menggugat materiil yang besar hanya seribu, untuk sekadar mengingatkan mereka saja," jelasnya.
"Sesuai dengan gugatan kami, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (pada aturan yang ada)," ujarnya.
PT KAI diminta tertib dan taat aturan yakni tidak melakukan pencatatan aktiva tetap pada aset milik kraton. Total ada lima bidang yang jadi perkara.
ADVERTISEMENT
"Gugatan simpel, minta PT KAI tertib administrasi, tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai asetnya kesultanan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya). Gugatan ini terkait tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
Penghageng Kawendanan Panitrapura Kraton Yogyakarta GKR Condrokirono mengatakan masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya hanya ingin menertibkan administrasi saja.
"Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," kata Gusti Condro melalui pesan singkat dengan wartawan, Kamis (7/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan primer di antaranya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Lalu, memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam gugatan ini, kraton juga menuntut ganti rugi Rp 1.000 ke PT KAI.
ADVERTISEMENT