Tim Hukum BPN Persoalkan Sumbangan Jokowi Rp 19,5 M untuk Kampanye

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempersoalkan laporan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi, mempersoalkan sumbangan dana kampanye ke paslon nomor 01 yang berasal dari harta pribadi Jokowi.

"Kami menemukan fakta Pasangan calon 01 dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo, bentuk uang: Rp 19.508.272.030. Bentuk Barang Rp 25.000.000," kata tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam keterangannya, Rabu (12/6).

Kemudian tim hukum BPN menemukan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326 ?" jelasnya.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga mengutip pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbang sebesar:

- Golfer TRG Rp 18.197.500.000

- Perkumpulan Golfer TBIG: sebesar Rp 19.724.404.138

"Kedua kelompok ditengarai berasal dari bendahara paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan sebagai berikut: Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya; Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000; dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu," jelasnya.

Menurut BPN, fakta tersebut menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

"Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi concern dalam penetapan calon presiden dan wakil Presiden," jelasnya.

Oleh karena itu, tim hukum BPN meminta MK untuk menggali lebih dalam terkait hal ini nanti dalam persidangan.

"MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," jelasnya.

Sementara sebelumnya, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandi menyebut memenuhi syarat kepatuhan.

"Hasil audit dana kampanye KAP, baik paslon 01 dan 02 dinyatakan patuh," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Audit LPPDK capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, dilakukan oleh KAP Anton Silalahi. Mereka tidak menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan LPPDK.

"Menurut opini kami, Asersi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam laporan dana kampanye dalam semua hal yang material telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sesuai diatur dalam peraturan pelaporan dana kampanye," ucap Anton Silalahi.

Adapun total penerimaan dana kampanye paslon 01 selama masa kampanye sebesar Rp 594.883.534.772 yang berasal dari partai politik, sumbangan perseorangan, sumbangan pihak lain, dan sumbangan BUNP. Sementara untuk total pengeluaran yakni sebesar Rp 549.231.435.632.

Rincian pengeluaran dana kampanye paslon 01 digunakan untuk biaya operasional seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, produksi iklan di media massa, pembuatan alat peraga kampanye, rapat umum hingga kegiatan lain.

Sedangkan untuk audit LPPDK capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dilakukan oleh KAP Heliantono dan Rekan. Mereka tidak menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan LPPDK.

"Menurut opini kami, Asersi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam laporan dana kampanye dalam semua hal yang menyangkut material telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan pelaporan dana kampanye," kata Padri Achyarsyah.

Mengenai rincian total penerimaan dana kampanye paslon 02 sebesar Rp 210.780.974.526 yang berasal dari pasangan calon, partai politik, sumbangan perseorangan, sumbangan pihak lain, sumbangan BUNP dan lain-lain. Sementara pengeluaran sebesar Rp 211.464.770.831.

Rincian pengeluaran dana kampanye paslon 02 sama seperti paslon 01 digunakan untuk biaya operasional mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, produksi iklan di media massa, pembuatan alat peraga kampanye, rapat umum hingga kegiatan lain.

embed from external kumparan