Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Tim Kemendagri ke Lampung Buntut Polemik Jalan Rusak, Beri Arahan Penganggaran
4 Mei 2023 22:28 WIB
·
waktu baca 3 menit![Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu (3/5/2023). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gzgm14yaxrw4hms3zkqqkpqm.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim Kemendagri turun ke Lampung untuk memberikan arahan dan mencari solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Belakangan ramai masyarakat membahas kondisi jalan rusak dan infrastruktur di Lampung usai muncul kritikan dari TikToker Bima Yudho Saputro.
Tim Kemendagri menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Lampung bersama Pemprov Sulsel dan pemda se-Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).
Tim Kemendagri antara lain Irjen Kemendagri Tomsi Tohir, Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Sesditjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan.
Lalu, Inspektur IV Itjen Arsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Muhammad Valiandra, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie dan Kasubdit PU Ditjen Bina Pembanginan Daerah Kemendagri.
Selain itu, kegiatan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, jajaran pejabat provinsi dan kabupaten/kota lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindaklanjut arahan Mendagri Tito Karnavian untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Lampung.
ADVERTISEMENT
“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya, dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung, yang dihadiri pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” jelas Fatoni.
Dalam rapat terakhir, Pemprov Lampung dan pemda se-Lampung telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan.
Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya Pemprov Lampung dan pemda se-Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.
“Kemudian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.
ADVERTISEMENT
“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” lanjutnya.
Namun, apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.
"Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," imbuh Fatoni.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, emerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” jelas Fatoni.
Terakhir, perlu ada sinergisitas perencanaan terpadu antara pemprov dan pemda se-Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Lampung.
(LAN)