Timbulkan Kerumunan, Resepsi Nikah Belum Diizinkan Selama PSBB Transisi

Di tengah penerapan PSBB transisi DKI, resepsi pernikahan belum juga diizinkan. Sampai saat ini, warga Jakarta hanya boleh menggelar akad nikah.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, resepsi masih dilarang. Sebab memiliki risiko penularan virus corona tinggi.
"Yang baru boleh akad nikah, resepsi belum boleh. Kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak makanya kerumunan. Keruman banyak belum boleh," jelas Bambang di gedung DPRD DKI, Senin (12/10).
Sementara akad nikah juga dibatasi jumlah tamunya. Dalam paparan PSBB transisi pada Minggu (11/10), dijelaskan untuk acara akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas maksimal tempat.
"Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin. Kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," jelasnya.
Warga yang menggelar akad atau pemberkatan pernikahan juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya harus menggunakan masker dan faceshield. Juga menjaga jarak minimal 1,5 meter.
