pagar laut

Timbunan Mudarat Pagar Laut Tangerang

27 Januari 2025 20:32 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagi itu, Rabu 22 Januari 2025, para nelayan Desa Tanjung Pasir, Tangerang, berbondong-bondong menuju laut. Semangat mereka meluap meski hari berawan. Tujuan mereka melaut hari itu bukan untuk mencari ikan, tapi bahu-membahu mencabuti patok-patok bambu yang berjajar memanjang membentuk pagar. Ya, pagar laut Tangerang yang bikin geger.
Pagar itu bukan pagar biasa. Ia membentang 30,16 km di laut, melintasi perairan 16 desa di 6 kecamatan berbeda di Tangerang, dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Peta SHGB dan SHM di atas laut di Desa Kohod, Kab Tangerang. Foto: Bhumi ATR
Demi membongkar pagar laut itu, para istri ikut melaut. Mereka bersiaga di kapal yang terombang-ambing ombak, sibuk membuat kopi dan memasak santapan siang untuk sang suami. Urusan perut ini penting, sebab pagar laut tak mudah dicabuti. Bila para lelaki kelaparan dan harus kembali dulu ke dermaga hanya untuk makan, waktu akan terbuang di jalan.
Jadilah istri-istri ikut berlayar dan suami mereka makan tenang di kapal. kumparan yang ikut di salah satu perahu memperhatikan para istri sibuk membungkus bala-bala, bihun, dan penganan lainnya.
“Kami mendukung supaya suami bisa melaut lagi, cari nafkah,” kata istri salah satu nelayan yang ikut di kapal Roni Muzakir, seorang nelayan Tanjung Pasir.
Ibu-ibu dari Desa Tanjung Pasir ikut di kapal suami mereka yang berlayar untuk mencabuti pagar laut. Foto: Hedi/kumparan
Para nelayan melampiaskan amarah saat menarik pagar laut yang tertancap sekitar 500 meter dari bibir pantai. Mereka selama ini menahan geram melihat pagar yang menghalangi ladang rezeki mereka.
Kini, saat mencabut pagar, upaya mereka bukannya gampang karena keterbatasan alat. Masing-masing nelayan mengemudikan kapal, lalu melepaskan tali ke laut untuk diikatkan ke pagar bambu. Berikutnya, bambu-bambu yang telah diikat lantas ditarik oleh kapal. Begitu terus berulang-ulang.
Dalam sekali tarikan, hanya 2–4 bambu tercabut. Dan untuk satu tarikan itu, butuh waktu 10–20 menit. Betul-betul makan tenaga. Terlebih, bambu-bambu pagar itu berkualitas premium. Bobotnya yang berat plus kondisinya yang sudah cukup lama terendam air laut membuatnya tak mudah patah.
Ketika berhasil ditarik, satu bambu tampak memiliki panjang 6–8 meter. Bambu-bambu itu sudah berbalut kerang dan lumut.
Pagar bambu yang dicabut telah berlapis lumut dan kerang. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Untuk mengusir lelah dan mendongkrak semangat, para nelayan yang menaiki kapal berbendera Merah Putih itu sesekali menyanyikan lagu-lagu nasional.
“Demi kemakmuran bangsa, kita sikat habis pagar bambu,” kata seorang nelayan yang berdiri di atas kapal sembari mengangkat jempol. Ia dan rekan-rekan pelautnya bergotong royong mencopot bambu sampai sore hari.
Aksi para nelayan membantu TNI AL mencabuti pagar laut merupakan yang kesekian kalinya. TNI AL sudah beberapa hari menerjunkan personel untuk membersihkan laut dari patok-patok bambu yang seperti tiada habis.
TNI AL bersama nelayan kembali membongkar pagar laut, Minggu (26/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut

Pagar Laut Bikin Jala Robek, Solar Boros, Perahu Tenggelam

Roni Muzakir yang sudah menjadi nelayan bertahun-tahun di Desa Tanjung Pasir sangat terganggu dengan pagar laut. Perairan yang biasa ia lintasi untuk mencari tangkapan laut jadi terhalang pagar bambu.
Ia dan nelayan lain tidak bisa mengemudikan perahu menembus pagar karena jarak antarbambu yang rapat. Alhasil, mereka harus menempuh jalan memutar yang menghabiskan waktu dan bahan bakar sehingga bikin tekor.
Ismail, seorang nelayan lain yang biasa menangkap udang rebon, juga mengeluhkan hal serupa. Padahal udang rebon itu penting sebagai umpan menangkap ikan bagi rekan-rekannya.
“Kalau mancing ikan kan perlu rebon, tuh. Kan saudara-sudara nelayan kita juga yang cari rebon. Lalu kami beli rebon ke dia, baru kami bawa ke [perairan] tempat tangkap ikan,” kata Roni.
Nelayan mengendarai perahu di antara pagar laut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ucok, nelayan di Desa Kohod, acapkali mengalami robek jala karena tersangkut pagar bambu. Ini membuat tangkapan ikannya jadi tak maksimal. Selain itu, seperti Roni, ia terpaksa harus berputar arah agar kapalnya tak bertabrakan dengan pagar laut.
Ucok mencontohkan, semisal ia mau ke barat, menuju wilayah tangkapan ikannya, ia jadi harus berlayar ke utara dulu, baru ambil haluan ke barat daya untuk mengakali bentangan pagar laut. Keruwetan ini tak jarang bikin kapal nelayan rusak.
“Kalau cuaca kurang baik atau sedang buruk, kipas kapal gampang kepentok pagar bambu, jadi sering patah,” ucap Ucok.
Bahkan, lanjutnya, sudah dua kali kapal nelayan tenggelam ketika menebar jala di laut. Musababnya, kapal terbalik saat hendak menghindari ombak atau badai dan terhalang pagar laut.
Para nelayan di pesisir Tangerang sebetulnya sering melihat aktivitas pemasangan pagar laut. Namun, menurut Ucok, mereka tidak tahu pemasangnya bekerja untuk siapa. Mereka juga mengaku tidak tahu tujuan pemasangan pagar bambu itu karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya.
Nelayan mengendarai perahu di antara pagar laut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Nelayan Diperkirakan Rugi Rp 9 Miliar gegara Pagar Laut

Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang periode Februari–Oktober 2024 yang kini Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengatakan bahwa berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN, sertifikat HGB pagar laut Tangerang diterbitkan pada 2023, dan proses pemasangan pagar dimulai April 2024.
kumparan yang menyusuri pesisir utara Tangerang pada Juli 2024 pun telah melihat pagar laut tersebut di perairan Tanjung Pasir dan Tanjung Burung yang bersebelahan dengan Kohod.
Pagar di laut Tangerang sudah terlihat pada Juli 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebetulnya, sejak awal pemasangan pagar, para nelayan sudah memprotes dengan melapor ke pemerintah daerah hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka terkejut melihat bambu-bambu yang tiba-tiba terpancang berjajar rapi. Namun, laporan tersebut waktu itu tidak digubris.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan kerugian yang dialami para nelayan sejak pagar laut terpasang mencapai Rp 9 miliar. Angka kerugian itu berdasarkan laporan tim investigasi bentukan Ombudsman RI.
“Hitungan kami, angka kerugiannya [bagi nelayan] di atas Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” kata Najih.
Jika dihitung secara menyeluruh, menurut ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, kerugian akibat pagar laut bisa mencapai Rp 116,91 miliar per tahun.
Perhitungan potensi kerugian itu mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.
Keluarga nelayan yang terdampak pagar laut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Achmad merinci, kerugian Rp 116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan Rp 93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional Rp 18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut Rp 5 miliar per tahun.
Rincian angka tersebut berdasarkan data Ombudsman dan analisis ekologis independen.
“Proyek [pagar laut] ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif,” kata Achmad seperti dilaporkan Antara.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyatakan, pembangunan di laut harus mendapat izin kementeriannya sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sebab dampaknya buruk terhadap ekosistem laut dan objek vital nasional.
Oleh sebab itu, sertifikat HGB di laut berpagar tersebut ilegal.

Laut Bersertifikat: Abrasi atau Reklamasi?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, terdapat 263 bidang tanah berstatus SHGB di perairan itu. Dari jumlah itu, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Ada pula 17 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang pemiliknya belum terungkap.
PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group yang sudah mengakui kepemilikan HGB itu. Namun, menurut kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang; jadi bukan keseluruhan area pagar laut sepanjang 30,16 km.
Pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Muannas menyebut kliennya sudah mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkan HGB.
“Waktu [klien] kita beli, nggak ada masalah karena kita berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk BPN Provinsi. BPN Provinsi berpendapat, existing-nya itu kena laut. Tapi [waktu dulu beli], di RT/RW tata ruangnya daratan. Yang dibeli adalah di daratan ini,” kata Muannas.
Menurutnya, wilayah pagar laut milik kliennya yang memiliki SGHB dan SHM dulunya ialah daratan, bukan lautan seperti saat ini. Daratan itu kemudian mengalami abrasi sehingga kini menjadi lautan.
“Di mana masalahnya kalau SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga? Awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi, tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling, yang kemudian dialihkan menjadi SHGB PT,” papar Muannas.
Kepala Desa Kohod, Arsin, satu suara soal itu. Ia berkeras area pagar laut di perairan wilayahnya dahulu adalah empang sehingga wajar dan sah memiliki SHM dan SHGB.
Perkara tersebut membuat Arsin berdebat cukup sengit dengan Menteri Nusron yang tengah mengecek pagar laut di Kohod, Jumat (24/1). Arsin seolah tak sepakat dengan langkah Nusron mencabut SHGB dan SHM di zona pagar laut.
“Kalau dulunya empang, tapi sekarang sudah tidak ada tanahnya, maka itu masuk kategori tanah musnah sehingga gak apa pun atas tanah tersebut ikut hilang,” jelas Nusron.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kedua kiri) berjalan melewati jembatan saat mengecek pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA/Putra M. Akbar
Selain abrasi, dugaan reklamasi juga muncul di seputar pagar laut. Menteri KKP Trenggono bahkan sempat menyebut struktur pagar laut dibuat agar terbentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi alami.
Hal tersebut dinilai Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, cukup menarik. Menurutnya, jika tujuan pemagaran laut adalah reklamasi, maka seharusnya HGB terbit paling akhir setelah izin didapat dan analisis dampak lingkungan diketahui.
“Kalau bikin izin lingkungan untuk reklamasi, mesti dianalisis arus lautnya, apakah berubah atau tidak,” ujarnya.

HGB Dibatalkan, Pemilik Pagar Laut Harus Ganti Rugi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan 50 SHGB dan SHM di perairan Tangerang setelah mengecek langsung material di lokasi yang tak lagi memiliki wujud fisik tanah sehingga masuk kategori tanah musnah.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjatuhkan denda Rp 18 juta per hektare kepada pemilik pagar laut Tangerang. KKP juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri adanya unsur pidana.
“Dari kami (KKP) ada sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Menteri Trenggono.
Hingga kini, KKP masih menginvestigasi perkara pagar laut ini, dari ihwal awal kemunculannya, tujuannya, sampai dalangnya. Sementara para menteri dan wakil menteri ATR/BPN era Jokowi, yakni Hadi Tjahjanto, AHY, dan Raja Juli Antoni kompak mengatakan tak tahu kenapa proses SHGB pagar laut Tangerang sampai bisa lolos.
Komisi IV DPR yang bermitra dengan KKP meminta kasus pagar laut Tangerang ditangani serius karena laut adalah simbol kedaulatan negara yang perlu dijaga. DPR juga mendesak KKP untuk meminta biaya ganti rugi kepada pemilik pagar laut karena pembongkarannya saat ini menggunakan dana negara.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten